Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIDANG pertama gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat (Jabar), Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/8). Agenda sidang adalah untuk memeriksa legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.
"Kata kunci pada gugatan yang di gugat apa, digugat sebagai jabatan atau pribadi. Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai,? jelasnya.
Baca juga : Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.
"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ucapnya.
Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Al-Zaytun Afiliasi NII dan Minta Dibubarkan
Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.
"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur," lanjutnya.
Terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum tahu secara pasti, nanti hakim yang membacakannya," ucapnya.
Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil. "Immateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," terangnya.
Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," lanjutnya.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil tidak akan hadir dan mengutus Biro Hukum Pemprov Jabar. Dalam sidang pertama dalam materi gugatan perkara perdata nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak.
"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa, Pemprov Jabar. Karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti surat kuasa, surat perintah dan identitas penerima kuasa," terangnya. (Z-4)
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Golkar masih ragu untuk mengusung Ridwan Kamil di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Anies Baswedan unggul jauh dari dua pesaingnya dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 dalam survei Indikator Politik Indonesia.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai masih ada waktu untuk mengejar ketertinggalan elektabilitas dari Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Koalisi Indonesia Maju (KIM) meminta Ridwan Kamil menaikkan lagi elektabilitas di Jawa Barat sebanyak delapan persen.
Politisi Partai Golkar Ridwan Kamil mengaku belum ada keputusan partai apakah dia akan diusung untuk maju di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta atau Jawa Barat pada Pilkada Serentak 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved