Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memasukkan industri media massa (pers) dalam kelompok pelaku usaha yang mendapat insentif pajak.
Dampak mewabahnya covid-19 membuat sejumlah perkantoran hingga tempat usaha tutup. Akibatnya industri jasa parkir juga mengalami kemerosotan.
Kota-kota di Jepang biasanya menawarkan daging sapi wagyu sebagai hadiah bagi warganya yang taat pajak, tapi sejak merebaknya covid-19, warga lebih menyukai mendapat hadiah masker
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah mempertimbangkan industri pers sebagai salah satu penerima fasilitas yang diberikan pemerintah.
Tahun lalu perusahaan pengelola parkir nasional itu juga diganjar sebagai Pengelola Parkir Taat Pajak di Banda Aceh
"Strategi di 2020, kami secara garis besar berprinsip bagaimana memperluas basis pajak. Kemudian kami juga memainkan peran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional."
Awalnya, 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima keringanan. Belakangan basis penerima diperluas menjadi 1.083 bidang usaha.
Permohonan dapat diterima jika perusahaan sudah memenuhi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan menyampaikan SPT Tahunan.
Bupati Muba, Dodi Reza Alex mengatakan, stimulus ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga yang terdampak covid-19.
"Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang."
Hal ini disebabkan rendahnya penerimaan pajak dibandingkan periode sama tahun lalu adalah penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang turun hingga tiga persen.
Pemerintah Kota Palembang meringangkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19 dengan membebaskan pajak daerah.
Pemerintah bersama otoritas moneter sudah di jalur yang tepat dalam memitigasi dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Hal itu harus dibarengi dengan penggelontoran stimulus buat industri.
"Ini Perppu rasa Omnibus Law Perpajakan," ujarnya dalam diskusi yang diadakan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif mengenai legalitas Perppu Korona di Jakarta, pada Selasa (14/4)
Kebijakan itu bertujuan mempermudah pengadaan barang dan jasa terkait penanganan kasus covid-19.
Diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan dan pihak-pihak yang ditunjuk untuk membantu penanganan covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang.
Penghapusan denda pajak daerah berdasarkan SK Kepala BNPB No13 A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kebijakan insentif itu berlaku efektif mulai 1 April 2020 hingga September 2020.
Untuk masa pajak April 2020, dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, tetapi sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22%.
Perpu tersebut juga menyatakan bahwa penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tahun pajak 2022 diterapkan sebesar 20%.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved