Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KPK seharusnya tidak takut menegakan hukum karena memiliki bukti yang kuat.
Presiden diminta menjadi penengah terkait kasus OTT KPK yang melibatkan perwira aktif TNI.
“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK."
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas
DORONGAN untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyeruak di tengah penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka.
KPK tegaskan tersangka Kepala Basarnas didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjuangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tetap ditangani secara koneksitas
OTT yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi, bukan hal yang kampungan dan harus terus dijalankan.
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai proses hukum korupsi Basarnas harus dijalankan secara koneksitas antara penyidik KPK dengan penyidik militer.
KPK meminta maaf pada TNI karena telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono disebut kecewa dengan operasi tangkap tangan (OTT) perwira TNI yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mabes TNI tidak melakukan proses hukum terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pasca OTT KPK
MABES TNI memproses penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari KPK.
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi berjanji bakal mengikuti proses hukum usai menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, mengakui memiliki pesawat terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019. Namun, ia menyebut pesawat itu merupakan hasil rakitannya sendiri.
Berdasarkan LHKPN, kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi tercatat Rp10,9 miliar.
Henri Alfiandi yang seharusnya bulan depan menikmati masa pensiun, kini harus berada di balik jeruji karena terjaring OTT KPK.
Pekan depan KPK akan bertemu Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved