Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman berpandangan, Olah Tangkap Tangan (OTT) yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi, bukan hal yang kampungan dan harus terus dijalankan.
Hal itu dikatakan Zaenur, menanggapi ungkapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa OTT KPK merupakan tindakan yang kampungan, dan KPK diminta mulai mengungkap kasus korupsi dengan basis digital.
"Menurtut saya OTT sampai sekarang masih sangat penting untuk memberantas korupsi. Saya sampai sekarang bahkan tidak dapat satupun argumentasi dari pak Luhut, kenapa OTT itu disebut kampungan. Menurut saya pernyataan tersebut adalah pernyataan yang emosional tanpa ada argumentasi yang kuat," ucap Zaenur saat dihubungi, Jumat (28/7).
Baca juga : Pukat UGM Dorong Kasus Korupsi Kepala Basarnas Diusut dengan Proses Hukum Koneksitas
Dijelaskan Zaenur, selama OTT bukan merupakan hal yang menghalang-halangi upaya pengungkapan kasus korupsi maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melakukan OTT.
Baca juga : OTT KPK Dinilai Singgung TNI
Dia menambahkan, bahwa OTT juga tidak bertentangan dengan upaya pencegahan korupsi berbasis digital. Zaenur justru menilai seharusnya pencegahan korupsi melalui OTT dengan berbasis digital mampu berkolaborasi.
"Jadi OTT itu menurut saya sama sekali tidak menghalangi upaya (pengungkapan kasus korupsi). Kalau tidak menghalangi, mengapa OTT-nya yang harus dihilangkan atau dikurangi atau bahkan disebut kampungan," terangnya.
"Kalau memang mau melakukan upaya-upaya pencegahan dengan digitalisasi, dengan program program pencegahan itu bagus-bagus saja dan tidak ada satupun hambatan yang terjadi karena OTT. Jadi OTT dan pencegahan perbaikan sistem itu bukan sesuatu yang saling bertentangan," jelasnya.
Berkaca dari pengungkapan kasus Korupsi yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi, menurut Zaenur hal itu menjadi bukti bahwa pengungkapan kasus korupsi dengan basis digital belum mampu diterapkan dengan maksimal.
"Sekali lagi bahwa sistem itu tidak ada yang sempurna. Segala macam bentuk digitalisasi itu bisa diakali oleh para pejabat nakal demi kepentingan sendiri," tuturnya.
"Contohnya dalam kasus Basarnas itukan juga sudah menggunakan lelang secara elektronik tetapi tetap masih bisa diakali dari sistemnya," terangnya.
Meski pengungkapan kasus korupsi berbasis digital belum bisa diterapkan dengan maksimal, namun tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagaimana KPK dan stake holder terkait bisa memaksimalkan sistem digital dalam memerangi kejahatan korupsi. (Z-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved