Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas oleh pihaknya telah sesuai prosedur. Pimpinan KPK, sambungnya, bertanggung jawab penuh atas proses hukum yang dilakukan segenap insan KPK.
Pernyataan Firli seakan mematahkan dalih Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko yang sebelumnya menyatakan KPK telah menyalahi ketentuan dengan menetapkan dua personel TNI, yaitu Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinasi Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (29/7).
Baca juga: Dorongan Revisi UU Peradilan Militer Menguak dari Korupsi Basarnas
Selain itu, pernyataan Firli juga seolah bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf kepada pihak TNI usai menerima kedatangan Agung dan rombongan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7). Dalam pernyataanya, Tanak juga menyebut jajaran KPK yang melakukan penangkapan khilaf.
Menurut Firli, rangkapan kegiatan tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 miliar pada Selasa (25/7) didasarkan pada Pasal 1 butir 19 KUHAP. Paham bahwa di antara pihak yang ditangkap adalah oknum TNI, Firli menegaskan pihaknya telah melibatkan Pom TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara dan penetapan status perkara maupun status hukum para pihak terkait.
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti untuk Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka
"KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum militer kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," jelasnya.
Oleh karena itu, Firli mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.
Sebelumnya, Agung mengaku keberatan dengan penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka oleh KPK. Pernyataan itu disampaikannya dalam koferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (28/7) sebelum pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
"Dari tim kami, terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," ujarnya. (Tri/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
Denny Irsan, PNS Basarnas mangkir dari panggilan KPK terkait pengadaan truk personel dan kendaraan kebencanaan.
MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer
Basarnas berada di bawah Kementerian Perhubungan. Karena itu, KPK yakin bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak ada istilah dana komando (dako) di internalnya. Pasalnya, dako menjadi kode
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved