Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tetap Didorong Upayakan Penyidikan Koneksitas dengan TNI

Tri Subarkah
28/7/2023 22:56
KPK Tetap Didorong Upayakan Penyidikan Koneksitas dengan TNI
Wakil Ketua KPK Johannis Tanak (kanan) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan)(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperjuangkan agar kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas tetap ditangani secara koneksitas. Sebab, perkara kasus itu melibatkan pihak sipil maupun pihak militer, termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menegaskan, pada dasarnya TNI tidak kebal hukum. Oleh karena itu, ia berpendapat seharusnya perkara tersebut diselesaikan dengan sistem peradilan koneksitas.

"Sebab penanganan perkara oleh badan internal TNI sendiri kesannya justru jeruk makan jeruk, sehingga sulit untuk bertindak secara objektif," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (28/7).

Baca juga : Publik Dukung Langkah OTT KPK

Menurutnya, penanganan perkara secara koneksitas merupakan keharusan. Mekanisme itu, jelasnya, diterapkan atas suatu tindak pidana saat pelakunya melibatkan pihak sipil dan anggota TNI. Oleh karena itu, ia menyebut penanganan koneksitas bukanlah pilihan.

Baca juga : Pukat UGM Dorong Kasus Korupsi Kepala Basarnas Diusut dengan Proses Hukum Koneksitas

"Mestinya memang diselesaikan dengan peradilan koneksitas. Dan itu sifatnya bukan opsional, tapi keharusan," katanya.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa mekanisme koneksitas perlu dijalankan jika kerugian yang timbul dari pidana korupsi itu sangat besar bagi masyarakat sipil. Herdiansyah menyebut, mekanisme peradilan militer boleh dilakukan jika kerugiannya banyak dialami oleh pihak militer.

"Jangan sampai kedua lembaga saling intrik sehingga lupa dengan kasus Basarnasnya," tandas Herdiansyah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penanganan perkara yang diusut pihaknya dapat dilakukan secara koneksitas. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan akhir pada pihak Mabes TNI.

"Tetapi bisa juga ditangani sendiri (untuk personel TNI yang terlibat) oleh Puspom TNI," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan saat ini pengusutan kasus yang melibatkan Kepala Basarnas masih dilakukan sendiri-sendiri antara KPK dan pihaknya.

Diketahui, KPK menetapkan Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dari unsur militer. Sedangkan tersangka dari pihak sipil adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya