Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana korupsi yang diterima eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas Max Ruland Boseke. Termasuk potensi uang mengalir ke partai.
“Ya tentunya kami di dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan, setiap penyidikan tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu akan menggunakan metodologi follow the money,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (26/6).
Asep menjelaskan pendalaman uang ke partai penting karena pekerjaan Max di PDIP dan Basarnas sama-sama mengurusi bencana. KPK tidak mau uang negara diklaim untuk kepentingan kelompok tertentu.
Baca juga : Kepala Baguna PDIP Disebut Pakai Duit Korupsi Rp2,5 Miliar untuk Beli Ikan Hias
“Jadi, uang-uang hasil tindak pidana, yang kami duga hasil tindak pidana, ke mana sajakah itu mengalir, itu akan kita cari, kita telusuri, dan siapa saja atau pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi,” ujar Asep.
KPK memastikan penelusuran dana ke partai ini bisa dilakukan. Tujuannya dipastikan hanya untuk kepentingan penyelesaian berkas perkara.
“Jadi, ke mana pun apakah itu ke lembaga privat atau lembaga lain dibelikan misalkan properti dan lain-lain, orang terkait akan kita minta keterangan,” ucap Asep.
Baca juga : KPK Panggil Politikus PDIP Max Ruland Bongkar Korupsi di Basarnas
KPK juga membuka peluang membuka kasus pencucian uang untuk Max. Terbilang, uang korupsi yang diterimanya sudah diubah menjadi barang tertentu.
“(TPPU) tentu selalu ada. TPPU merupakan penanganan perkara terakhir yang akan meng-cover seluruh perkara pidana,” kata Asep.
Namun, kemungkinan kasus baru itu tidak akan diutamakan saat ini. Fokus penyidik yakni menyelesaikan perkara dugaan korupsi kendaraan untuk kebutuhan penanggulangan bencana di Basarnas lebih dulu.
Baca juga : KPK Didesak Gelar Sidang In Absentia untuk Kasus Harun Masiku
“Kalau di tipikor itu masih ada tipikor lainnya yang dilakukan subjek atau orang yang sama, tentu kita akan menunggu sampai perkara-perkara yang korupsi ini kita tangani, karena TPPU itu akan melingkupi semuanya,” ujar Asep.
Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.
KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved