Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengabadikan gambar wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa yang dialami Lukas saat ini adalah suatu catatan sejarah karena seseorang tetap diadili di muka persidangan meski secara fisik maupun psikis orang itu tidak mampu menjalaninya.
Saat ini terdakwa kasus suap itu sedang ditangani secara intensif oleh tim dokter dari berbagai spesialisasi yaitu penyakit dalam, ahli ginjal, jantung, syaraf, serta ahli gizi.
Majelis hakim Tipikor mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD.
Sidang Lukas enembe dilanjutkan setelah Pengadilan Tipikor memutuskan menolak eksepsi.
Hal itu menurut keluarga merupakan pertimbangan kemanusiaan hakim yang baik karena menempatkan aspek kesehatan terdakwa.
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Sebab eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Enembe telah masuk ke tahap pembuktian.
Dikatakan Elius, Lukas dengan reaksi kemarin terhadap para JPU perlu dilihat dalam konteks Lukas yang sedang sakit, bukan orang sehat.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023
Fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe sebesar Rp34 miliar dalam bentuk aset. Ini daftarnya.
Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar.
Lukas Enembe langsung protes setelah jaksa penuntut umum pada KPK membacakan nilai suap yang diterimanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, hari ini, Senin (19/6).
PIHAK keluarga Lukas Enembe meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunjuk tim dokter independen di luar IDI guna memastikan kondisi kesehatan Lukas.
Rijatono Lakka terbukti bersalah menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan divonis 5 tahun penjara. Selain itu dia didenda Rp250 juta.
Kuasa hukum Lukas Enembe menilai apa yang dilakukan oleh juru bicara KPK merupakan bentuk penggiringan opini yang menyesatkan.
Rijatono Lakka yang menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan mendengarkan vonisnya hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
kubu Lukas Enembe disarankan memanfaatkan pengadilan Tipikor untuk melakukan pembuktian terbalik kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM yang intinya memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved