Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Penuntut Umum pada KPK menilai nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe harus ditolak atau dikesampingkan. Sebab eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Enembe telah masuk ke tahap pembuktian.
"Berdasarkan seluruh uraian tanggapan tersebut, penuntut umum memberi kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan atau eksepsi tersebut telah masuk ke tahap pembuktian perkara," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Jaksa menegaskan perkara tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. Penolakan seluruh eksepsi tersebut pun tidak terlepas dari ketidakcermatan penasihat hukum terdakwa memahami ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP dan kekeliruan kuasa hukum terdakwa memahami konstruksi hukum perkara a quo secara utuh.
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Reaksi Lukas Enembe Bentuk Spontanitas
Majelis Hakim pun menyatakan bahwa penolakan jaksa akan disampaikan pada sidang selanjutnya. Sidang diagendakan berlangsung Senin (26/6) dengan tetap menyesuaikan pada perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.
"Kami sepakat, bermusyawarah untuk melanjutkan sidang sebagaimana yang sudah dijadwalkan pada persidangan yang lalu untuk pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan terdakwa," kata Hakim.
Baca juga: KPK Tahan Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Diketahui dalam sidang tersebut, terdakwa Lukas Enembe hadir secara langsung. Lukas tidak mengenakan alas kaki lantaran ada pembengkakan pada kakinya. (Z-1)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved