Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia dinilai bersalah karena memberikan suap dan gratifikasi ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata ketua majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah selama enam bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Kirim Surat Keberatan kepada KPK
Majelis hakim menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal memberatkan dalam perkaranya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Majelis melihat tidak ada sikap yang bisa meringankan hukumannya selama persidangan dilakukan.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Kasusnya Hari Ini
Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Kubu Rijatono juga menyatakan sikap serupa.
Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk keduanya menentukan sikap. Jika tidak ada pemberitahuan lanjutan, vonis itu dinyatakan inkrah dan eksekusi harus dilakukan.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Pidana denda yang diminta pun dikabulkan oleh hakim.
Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini. (Z-3)
KPK akan mengajukan banding untuk pengambilan aset Hotel Angkasa milik Lukas Enembe.
Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka dijembloskan ke Lapas Suka Miskin.
KPK yakin Hotel Angkasa milik Lukas Enembe meski dokumennya disamarkan.
KPK merujuk Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto karena menolak makan dan minum obat.
Fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe sebesar Rp34 miliar dalam bentuk aset. Ini daftarnya.
Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved