Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPUTUSAN hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hotel Angkasa di Jayapura tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mengajukan banding untuk mengambil aset tersebut.
"Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (23/10).
Asep meyakini hotel itu milik Lukas dan berkaitan dengan penerimaan suap maupun gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua. Sebab, majelis hakim dalam perkara penyuap Lukas, Rijatono Lakka menyatakan hal tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe
"Di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe)," ucap Asep.
Majelis hakim menilai hotel itu bukan milik Lukas. Sebab, pembangunannya terjadi jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi terjadi.
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis
Majelis juga mematok nama dalam kepemilikan surat hotel tersebut. Menurut Hakim, Rijatono menjadi pemilik sah aset tersebut.
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-3)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK yakin Hotel Angkasa milik Lukas Enembe meski dokumennya disamarkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta karyawan PT Tabi Bangun Papua Mieke menjelaskan soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved