Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta karyawan PT Tabi Bangun Papua Mieke menjelaskan soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Aset itu dibangun oleh penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka.
"Saya kurang tahu yang bangunannya atas nama siapa," kata Mieke di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Mieke mengaku bingung soal kepemilikan hotel itu. Sebab, surat-surat mengatasnamakan Rijatono, namun, kata dia, kebanyakan orang di Papua mengetahui aset itu milik Lukas.
Baca juga: Akhirnya Lukas Enembe Mengaku Main Judi di Luar Negeri
"Kalau se-Jayapura bilang itu hotelnya Pak Lukas," ucap Mieke.
Lukas meradang dengan pernyataan Mieke. Dia mengeklaim tidak tahu menahu soal pembangunan Hotel Angkasa.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe Digelar Lagi, Jaksa Hadirkan Saksi
"Mau sampaikan bahwa saya tidak pernah urus proyek, tidak pernah," ucap Lukas.
Lukas berharap Mieke tidak sembarangan menuduh. Semua pernyataan dalam persidangan harus didasari bukti.
"Jadi apa yang dikatakan semua kita harus berhati-hati sebab semua bukti-bukti jelas buktinya jelas, saya tidak pernah terkibat dalam hal itu," ujar Lukas. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK akan mengajukan banding untuk pengambilan aset Hotel Angkasa milik Lukas Enembe.
Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK yakin Hotel Angkasa milik Lukas Enembe meski dokumennya disamarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved