Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIHAK keluarga menyampaikan kondisi terakhir Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe seusai putusan pengadilan membantarkannya di Rumah Sakit Gatot Soebroto, Jakarta.
Selain kondisi sakit bawaan berupa kaki bengkak, hepatitis, hipertensi, dan jantung, keluarga menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium terkait fungsi ginjal yang semakin menurun, muka pucat, susah BAB dan hampir pingsan saat hendak ke kamar mandi.
"Saat ini kondisi Bapak Lukas sangat drop, dokter sampaikan fungsi ginjal yang sudah makin memburuk. Kalau angka laboratorium itu sudah di atas angka ginjal normal dan kemarin hampir pingsan saat hendak ke toilet, muka juga semakin pucat," ungkap Elius Enembe, adik Lukas Enembe, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/6).
Dikatakan Elius, saat ini terdakwa kasus suap itu sedang ditangani secara intensif oleh tim dokter dari berbagai spesialisasi yaitu penyakit dalam, ahli ginjal, jantung, syaraf, serta ahli gizi untuk memperhatikan asupan makanan.
"Kalau tim dokter tentu mereka maksimal menangani Pak Lukas karena kondisi memang sangat menurun. Kami keluarga mohon doa dari seluruh masyarakat, khususnya di Papua, agar beliau bisa tetap kuat dan melewati masa perawatan ini dengan baik," sambung Elius.
Baca juga: Firli Singgung Keteladanan Antikorupsi Nabi Ibrahim
Ia juga menambahkan bahwa saat mendatangi rumah sakit untuk menjenguk Lukas, pihak petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat membatasi keluarga untuk bisa mendampingi. Dia menyampaikan juga tim dokter RSPAD sempat menegur petugas Rutan KPK karena dianggap terlalu mengintervensi proses medis dengan mendokumentasikan detail setiap tindakan yang dilakukan.
"Petugas Rutan KPK juga terlalu berlebihan melakukan tugasnya di RS bahkan sempat ditegur dokter karena mereka mengambil gambar setiap tindakan yang dilakukan, padahal itu tidak boleh dan dokter juga tidak nyaman melakukan tugasnya," kata Elius.
Ia menyayangkan, seharusnya keamanan yang ditempatkan KPK di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta bertindak terukur sekadar mengawasi, lagi pula Lukas saat ini sudah berada di bawah kewenangan pengadilan.
"Kami keluarga juga ingin mendampingi maksimal kondisi Bapak Lukas di RS sesuai perintah hakim, jadi sebaiknya keamanan jaksa KPK jangan juga terlalu membatasi kami, apalagi tim dokter sudah menegur karena terlalu mengintervensi," tukas Elius.
"Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas Rutan KPK? Di dalam ruang sidang pun, hakim telah menjelaskan bahwa pembantaran Bapak Lukas di RS mengikuti standar operasional prosedur RS, bukan Rutan KPK. Pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas," pungkasnya. (I-2)
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved