Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Heru Widodo, menilai bahwa pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur sehingga dakwaan dapat dengan mudah dipatahkan.
Jokowi tetap mengklaim revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.
"DPR akan mengirimkan surat kepada presiden agar kelima capim itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai pimpinan KPK periode mendatang."
Agus berharap bisa secepatnya bertemu Presiden untuk mengetahui draf revisi UU KPK dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sedang dibahas antara DPR dan pemerintah.
Yang dilakukan pimpinan KPK ialah menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi dan nasib KPK kepada Presiden. Sehingga, KPK menunggu arahan Presiden selaku Kepala Negara.
Jokowi meminta pimpinan KPK untuk bijak dalam mengambil keputusan.
Sebenarnya KPK sudah diawasi oleh pengadilan karena proses perkara korupsi pada akhirnya diputus oleh pengadilan.
HM Darmizal MS menilai, keputusan presiden Joko Wudodo (Jokowi) yang telah menyetujui sebagian revisi UU KPK sudah tepat.
Aksi yang didominasi oleh mahasiswi tersebut tampak kompak mengenakan kain batik dan pakaian berwarna merah bertuliskan 'Save KPK'.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dikembalikan ke presiden sebagai lembaga. KPK, kata Mahfud, bukan mandataris presiden.
Mantan Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD, meminta semua pihak tidak memandang rendah kelima pimpinan KPK yang terpilih tersebut.
Ketua Panja Revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada beberapa poin-poin substansi revisi UU KPK dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian dari fraksi-fraksi.
"Kami ingin menyampaikan sikap tentang Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menilai manuver pimpinan KPK menyerahkan mandat tanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo merupakan sikap yang ingin mempermalukan Presiden.
Sebagai pimpinan lembaga antirasywah mereka seharusnya berani menghadapi situasi.
Langkah emosional tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena KPK adalah lembaga negara yang bekerja dalam sistem hidup berbangsa dan bernegara dengan aturan tertentu.
Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) menilai tindakan pimpinan KPK melakukan perlawanan atas revisi UU KPK.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Satu-satunya calon pimpinan KPK dari unsur jaksa yang lolos hingga 10 besar yakni, Johanis Tanak. Namun, suara Tanak kalah dalam pemungutan suara dan gagal menjadi pimpinan KPK jilid V
Presiden setuju dengan sejumlah poin revisi UU KPK yang diusulkan DPR, tetapi juga menolak beberapa lainnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved