Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Berdasarkan UU Nomor 12/2006 itu, orang asal Indonesia yang tergabung atau pernah tergabung ISIS secara otomatis dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Upaya menyelamatkan mereka dengan kembali ke Tanah Air juga perlu dilakukan. Namun, jangan terburu-buru dan perlu disertai berbagai persiapan.
Negara berkewajiban melindungi warga di luar negeri tanpa terkecuali. Perlindungan itu juga wajib diberikan selama WNI tersebut tidak melanggar ideologi Indonesia.
Dari 75 deportan, ada dua orang pulang ke Solo. Mereka itu dulu masuk kelompok yang gagal ke Suriah. Mereka dapat dideteksi dan dipulangkan ke Indonesia
Mengembalikan kelompok ini ke Tanah Air seperti membiarkan bom waktu kehancuran Indonesia karena ideologi teror jenis ini lebih berbahaya dari virus.
PMII pun menolah rencana pemulangan sekitar 600 orang eks kombatan IS yang telah membuang paspor Indonesia-nya tersebut.
Ia mengusulkan, eks kombatan IS yang dipulangkan ke Indonesia hanya wanita dan anak-anak.
Langkah ini diambil lantaran banyaknya kekhawatiran masyarakat tentang kepulangan WNI eks-IS.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-IS tersebut.
Wacana pemulangan eks kombatan IS tidak boleh dilanjutkan supaya tidak menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari.
Hal pertama yang harus dikaji adalah urgensiĀ pemulangan WNI tersebut. Setidaknya, aspek hukum pemulangan WNI eks IS harus dipertimbangkan.
Masih banyak WNI yang pantas dikembalikan ke Indonesia. Memulangkan WNI eks IS hanya menjadikan negara menerima penyakit baru.
Pemerintah harus bisa benar-benar memastikan setiap orang yang dipulangkan tidak membawa paham IS ke Indonesia.
PEMERINTAH mempertimbangkan tiga aspek terkait wacana pemulangan warga asal Indonesia eks ISIS yang diduga bergabung dengan Islamic State di Suriah
"Pemerintah masih punya pekerjaan penting lain yang lebih urgen. Salah satunya intoleransi yang makin marak," kata Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handoyo Budhisejati
Fakta-Fakta WNI yang Masuk Islamic State (IS).
Eks-IS asal Indonesia yang kewarganegaraannya belum dicabut juga tidak perlu dipulangkan karena ada masalah dengan hukum nasional.
Wacana pemulangan mantan anggota Islamic State (IS) untuk kembali ke Indonesia secara psikologis akan mengganggu iklim usaha dan investasi.
Gubernur Ganjar menunggu mereka yang kembali ke tanah air itu WNI asal Jawa Tengah yang sukses di luar negeri. Bukan eks anggota IS,
BNPT masih melakukan verifikasi data warga negara Indonesia yang diduga bergabung menjadi simpatisan kelompok Islamic State (IS)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved