Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada 29 Zulkaidah 1443 H atau bertepatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Ditjen PKH telah melakukan koordinasi dengan Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan seluruh provinsi di Indonesia untuk memastikan ketersediaan dan pemenuhan stok.
Menurut Syahrul, sapi-sapi yang didatangkan adalah sapi yang berasal dari wilayah hijau atau bebas PMK. Kabupaten Kupang, NTT, merupakan wilayah zona hijau.
PENGAWASAN hewan ternak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan dioptimalkan kembali menghadapi Idul Adha.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Agama memastikan akan melakukan pengawasan dan pengecekan kesehatan hewan kurban
MENJELANG Hari Raya Idul Adha, masyarakat diingatkan agar tidak tergiur dengan hewan kurban yang harganya murah di tengah maraknya kasus penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat diminta serius dalam menangani penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak, terutama sapi, yang kian bertambah.
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebut, Idul Adha kali ini kemungkinan terjadi pada tanggal 9 Juli dan 10 Juli 2022.
Pada 2021, lanjut dia, harga satu sapi berkisar antara Rp13 juta hingga Rp14 juta per ekor.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging
Hingga saat ini, Pemprov Sulteng terus memperketat pemeriksaan hewan ternak, agar tetap terbebas dari penyakit mulut dan kuku jelang Iduladha.
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan prosedur dan persyaratan masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah. Aturan dibuat untuk mencegah penyakit mulut dan kuku.
PENYAKIT mulut dan kuku (PMK) yang kini sedang menyerang 17 provinsi di Indonesia, tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
PETERNAK sapi di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) resah karena sapi milik mereka mulai menunjukkan gejala penyakit mulut dan kuku (PMK).
Panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.
"(Hewan PMK bergejala) lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban."
Rencananya yayasan yag berkantor di Surabaya, Jawa Timur ini juga akan meluaskan manfaat kurban masyarakat Indonesia ke Palestina dan Afrika melalui inisiasi program kurban lintas negeri.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak di sejumlah daerah.
PENYAKIT mulut dan kuku masih mewabah, menjelang tibanya Idul Adha.
(Pemkot) Bandung, Jawa Barat memastikan sekitar 2000 hewan sapi dan kambing yang berada di 200 lokasi peternakan yang ada di Kota Bandung, bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved