Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kita harus mengawal, melihat, dan mencermatinya. Jangan sampai masyarakatnya udah diem tiba-tiba disahkan menjadi undang-undang
"Ikut pemerintah. Karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam keterangannya, Rabu, (17/6).
Kalau kemudian ini menimbulkan kegaduhan, sebaiknya tidak usah dilanjutkan
Ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur.
Sejumlah fraksi dengan tegas menolak RUU HIP salah satunya karena ingin memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan.
Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Indonesia hari ini juga tidak memerlukan RUU HIP, selain karena memiliki banyak masalah di hampir semua pasalnya.
Proses RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih panjang. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) diserahkan.
Baleg DPRRI harus secara demokratis memperhatikan suara rakyat tersebut. Kalau RUU HIP itu tetap akan dibahas, alasan utamanya ialah dalam rangka melaksanakan aspirasi Rakyat.
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara dinilai sudah sangat kuat dan tidak perlu lagi diatur dalam UU.
Muhammadiyah berpendapat RUU HIP sebaiknya tak dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi undang-undang.
Dalam waktu dekat DPR akan melakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk bertukar pendapat terkait RUU HIP.
Khusus kepada DPR, mohon kaji ulang secara mendalam RUU HIP ini agar kita tidak mengalami distorsi sejarah dan salah konsep mengenai ideologi dan haluan.
NasDem akan menolak melanjutkan pembahasan jika Tap MPRS tentang Pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsiderans pembahasan RUU HIP.
Jika kita memimpikan segenap warga dan golongan mau menerima Pancasila, harus diusahakan agar berbagai pihak bisa menemukan persambungannya dengan rumusan tersebut.
NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut
Negara Pancasila mengakomodasi semua ajaran, sepanjang ajaran itu berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya, ada pengakuan terhadap pluralisme dan menjunjung tinggi perbedaan.
Para purnawirawan yang sebagian besar adalah anggota Legiun Veteran RI ini juga mengungkapkan rasa rindunya untuk bertemu Presiden Jokowi.
Anggota Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya penumpang gelap ideologi asing yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved