Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pasalya Pemerintah ingin fokus ke penanganan pandemi covid-19 dan masalah sosial yang menyertainya.
“Pemerintah meminta DPR menunda pembahasannya karena ingin fokus kepada penanganan covid-19 dan dampaknya,” kata Wapres saat jumpa pers secara daring di kediamannya, Selasa malam.
Hadir pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sekjen PB NU Helmy Faishal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, dan Perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda.
Ma’ruf menyebutkan, keputusan tersebut sudah langsung disampaikan ke pihak MUI, NU, dan Muhammadiyah. “Kami berterima kasih dengan responsnya dan semoga respons ini juga direspons sama oleh ormas yang lain,” ungkapnya.
Baca juga: Polemik di Masyarakat jadi Alasan Sejumlah Fraksi Tolak RUU HIP
Menko Polhukam Mahufd MD menambahkan, ada dua alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan tersebut yaitu terkait substansi dan prosedur. Menurut Mahfud, secara substansi Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa hingga kini Tap MPRS No.25/1966 yang diperkuat dengan Tap MPR No.1/2003 masih berlaku.
“Begitu pun soal rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah rumusan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,” ungkapnya.
Sementara secara prosedur, pemerintah menyatakan bahwa RUU HIP itu berasal dari inisiatif DPR. Pemerintah meminta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, terutama ormas keagamaan, sebelum pembahasan tersebut dilakukan. “Oleh sebab itu pemerintah belum ada rencana membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebutkan, pihaknya berharap jawaban pemerintah ke DPR disampaikan secara tertulis sehingga bisa memberikan kepastian kepada masyarakat. Selain itu, DPR sebagai wakil rakyat hendaknya menanggapi aspirasi arus besar masyarakat terkait penundaan pembahasan RUU tersebut. “Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan menanggapi persoalan ini,” tegasnya.
Sementara Sekjen NU Helmy Faishal Zaini mengungkapkan, RUU ini berpotensi menimbulkan pertentangan ideologi di dalam negara. Sementara saat ini, Indonesia tengah menghadapi banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. “Jangan sampai masalah ini menguras energi kita sebagai bangsa,” ujarnya. (OL-4)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Dengan menanamkan nilai dan prinsip Pancasila dalam berbudaya digital, masyarakat Indonesia menunjukan jati diri bangsa kepada seluruh dunia.
PDI Perjuangan mengungkapkan strategi mencegah kader tidak menyimpang dari ideologi partai hingga melanggar konstitusi. Hal itu merespons adanya kader PDIP
Dengan mempelajari ideologi yang terus berkembang, masyarakat bisa menolak atau berdakwa terhadap hal tersebut.
Dalam menyambut Indonesia Emas 2045 merupakan tujuan terbaik untuk generasi milenial dipersiapkan saat ini menjadi penerus bangsa dalam membumikan Pancasila.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved