Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Tap MPRS Harus Jadi Landasan

Putra Ananda
15/6/2020 04:26
Tap MPRS Harus Jadi Landasan
Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa(MI/MOHAMAD IRFAN Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/268241-susunan-pimpinan-akd-fraksi-nasdem-di-dpr)

DALAM menyikapi perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menuturkan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI merupakan ketetapan hukum tertinggi kedua setelah UUD.

Oleh karena itu, pembahasan RUU HIP wajib menjadikan Tap MPRS tentang Pembubaran PKI sebagai landasan di dalamnya. “Ideologi selain Pancasila itu kan tidak boleh. Jadi, Tap MPRS tentang Pembubaran PKI itu wajib jadi landasan pembahasan RUU HIP,” tutur Saan.

Saan menjelaskan, Ketua Fraksi NasDem juga akan menolak melanjutkan pembahasan jika Tap MPRS tentang Pembubaran PKI tidak dijadikan landasan atau konsiderans pembahasan RUU HIP. NasDem menilai konsiderans itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.

“RUU HIP ialah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi, niat dan tujuannya baik,” katanya.

Sebelumnya, organisasi umat muslim di Indonesia ramai menolak pembahasan RUU HIP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6) malam mengeluarkan maklumat penolakan RUU HIP. Sementara itu, PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim jihad konstitusi yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini ialah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham (komunis) dan PKI. Oleh karena itu, patut diusut oleh yang berwajib,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas me ngutip Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang diteken Jumat, 12 Juni 2020.

MUI pun mendesak DPR agar tidak mengabaikan fakta sejarah tersebut. Tak sedikit pula berbagai upaya yang dilakukan aktivis dan simpatisan untuk menghapus citra buruk PKI di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah.

Mendengarkan

Sebagai salah satu partai yang menginisiasi RUU tersebut di DPR, Sekjen PDI Hasto Ktistiyanto menegaskan sikap PDIP ialah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait dengan RUU tersebut.

“Akan sangat bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog sebab dialog, musyawarah, dan gotong royong ialah bagian dari praktik demokrasi Pancasila,” ucap Hasto.

“Maka terkait dinamika pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila, sikap PDI Perjuangan ialah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktik dari demokrasi Pancasila,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan materi muatan di dalam Pasal 7 RUU HIP yang seolah diperasnya Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila, PDIP pun setuju untuk dihapus.

“Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasi nya dalam Ekasila, PDIP setuju untuk dihapus,” tuturnya.

Tak hanya itu, PDIP setuju atas penambahan ketentuan mengenai pelarangan komunisme. (Cah/Rif/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya