Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPUTUSAN pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) disambut baik, tetapi belum cukup untuk membuat masyarakat tenang. Tidak cuma sekadar ditunda, pembahasan RUU itu harus dibatalkan.
Sejumlah kalangan menilai tidak ada alasan apa pun untuk membahas RUU HIP saat ini atau nanti. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Azyumardi Azra, pun meminta seluruh elemen masyarakat tidak lengah karena ada kecenderungan pembahasan akan dilanjutkan jika protes
sudah mereda.
“Kita harus mengawal, melihat, dan mencermatinya. Jangan sampai masyarakatnya udah diem tiba-tiba disahkan menjadi undang-undang,” ujar Azyumardi dalam jumpa pers secara virtual, kemarin.
Dia mencontohkan pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketika itu, DPR dan pemerintah diam-diam tetap membahas revisi UU No 30/2002 lalu mengesahkan UU yang baru meski mendapat protes keras dari publik. “Oleh karena itu, saya kira kita punya kewajiban untuk tetap menjaga dan mengawasinya (RUU HIP).’’
PBNU juga menolak keras jika pembahasan RUU HIP nantinya dilanjutkan. Mereka meminta warganya yang berada di parlemen untuk
menyuarakan penolakan itu. “Sikap NU ialah hendaknya menghentikan (pembahasan RUU HIP),” kata Ketua PBNU Marsudi Syuhud.
Menurut pakar politik LIPI Siti Zuhro, menunda pembahasan RUU HIP hanya menunda konflik. “Bagi rakyat yang sudah menyampaikan pandangan dan argumentasinya tentang RUU HIP, kata yang tepat ialah dibatalkan dan tak perlu dilanjutkan dibahas,’’ tuturnya.
Siti menegaskan, sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila sudah final sehingga tidak perlu lagi dikemas dalam UU. “Pancasila ada dalam preambul konstitusi yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.’’
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan parlemen akan mengikuti keputusan pemerintah karena pembahasan
RUU tak mungkin dilakukan tanpa partisipasi eksekutif. Keputusan penundaan itu tidak memerlukan rapat resmi karena saat ini RUU HIP baru di tahap harmonisasi. RUU HIP mendapat penolakan, salah satunya lantaran tidak memasukkan Tap MPRS XXV/1966 sehingga dinilai
membuka peluang bagi PKI dan untuk eksis kembali. Draf RUU itu juga memuat klausul trisila dan ekasila. (Pro/Rif/X-8)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Dengan menanamkan nilai dan prinsip Pancasila dalam berbudaya digital, masyarakat Indonesia menunjukan jati diri bangsa kepada seluruh dunia.
PDI Perjuangan mengungkapkan strategi mencegah kader tidak menyimpang dari ideologi partai hingga melanggar konstitusi. Hal itu merespons adanya kader PDIP
LEMBAGA dunia Carnegie Endowment for International Peace tertarik untuk mengambil pembelajaran dari sejumlah kebijakan strategis di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi
BERDASARKAN penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), debat terakhir Capres 2024 akan dilaksanakan 10 hari sebelum pemilihan umum yakni pada 4 Februari 2024. Debat kali ini mempertemukan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved