Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMEINTAH memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR RI. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo.
"Presiden sudah berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya. Dari situ, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut. Jadi tidak ada surat presiden yang dikirim untuk pembahasan itu," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (16/6).
Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan peraturan perundangan itu dikuatkan kembali dengan Ketetapan MPR nomor 1 Tahun 2003.
"Itu merupakan satu produk hukum peraturan perundang yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," tegas Mahfud.
Baca juga: PBNU: Pancasila Tidak Butuh Penafsiran Lewat RUU HIP
Masih dari aspek substansi, ia juga menekankan bahwa rumusan pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
"Itu yang sah," ucapnya.
Pemerintah berencana untuk segera menyampaikan keputusan sikap kepada DPR.
"Nanti Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang. Intinya kita minta DPR menunda untuk membahas itu," lanjut Mahfud.
Adapun, Yasonna mengungkapkan pemerintah memiliki 30 hari untuk menyampaikan keputusan secara resmi kepada DPR.
"Saya tidak tahu tanggal pastinya tapi bulan ini akan kita sampaikan," ucap Yasonna.(OL-4)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Tujuannya untuk membangun ketahanan keluarga terhadap berbagai ideologi yang tidak sesuai dengan kehidupan kita sebagai anak bangsa.
Dengan menanamkan nilai dan prinsip Pancasila dalam berbudaya digital, masyarakat Indonesia menunjukan jati diri bangsa kepada seluruh dunia.
PDI Perjuangan mengungkapkan strategi mencegah kader tidak menyimpang dari ideologi partai hingga melanggar konstitusi. Hal itu merespons adanya kader PDIP
LEMBAGA dunia Carnegie Endowment for International Peace tertarik untuk mengambil pembelajaran dari sejumlah kebijakan strategis di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi
BERDASARKAN penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), debat terakhir Capres 2024 akan dilaksanakan 10 hari sebelum pemilihan umum yakni pada 4 Februari 2024. Debat kali ini mempertemukan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved