Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Yudi Purnomo Harahap meyakini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati akan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.
PN Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan putusan praperadilan dari Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pembacaan putusan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu digelar besok, Selasa, 19 Desember 2023.
Putusan gugatan praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri akan ditentukan besok, Selasa, (19/12).
Para jaksa tersebut memiliki waktu satu pekan untuk menunaikan tugas mereka.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut, Boyamin berharap segera ada kepastian dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar segera dibuktikan di persidangan.
Firli semestinya tidak boleh lagi mengakses dokumen KPK karena sudah berstatus nonaktif.
Pimpinan KPK tidak boleh membeberkan rahasia penanganan kasus ke publik dengan alasan apapun. Termasuk, pimpinan yang sudah pensiun maupun nonaktif.
Pengajuan praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus ditolak.
Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan pemerasan terhadap S=mantan Metnan SYL.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara,"
POLISI menyatakan setidaknya ada empat unsur alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri pada mantan Mentan SYL.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tersangka Firli Bahuri memiliki hak untuk mengatur strategi untuk membela dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syarif Yasin Limpo.
"Ia punya hak mengatur strategi membela dirinya terkait antara lain menjadwalkan pengunduran putusan praperadilan atau putusan dewan pengawas KPK," ujarnya
KPK didesak mengumumkan perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo
Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri batal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi
Dia menyatakan kekecewaannya karena Dewan Pengawas (Dewas) menunda peradilan tersebut.
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Penyenderaan kasus itu yang disebut membuat Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hukuman terberat yang bisa dijatuhi kepada Firli adalah permintaan mengundurkan diri dari jabatan. Firli harus mengudurkan diri lantara Dewas KPK tidak bisa memecat komisioner.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved