Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas itu dinyatakan belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.
Herlangga belum bisa memastikan waktu pengembalian berkas perkara. Dia menyebut pengembalian berkas perkara dilakukan setelah penuntut umum menyelesaikan rangkuman petunjuk.
Baca juga: Vonis Etik Firli tanpa Dissenting Opinion
"Kita masih punya waktu 7 hari lagi terhitung besok untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar dia.
Namun, per tanggal 21 Desember 2023 Kejati DKI sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli Bahuri terkait belum lengkapnya berkas perkara kepada penyidik alias P-18. Herlangga mengatakan itu baru surat pemberitahuan saja.
Baca juga: Vonis Etik Firli Tetap Dibacakan Meski Pengunduran Diri Disetujui Presiden
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa 104 saksi selama proses penyidikan. Kemudian, telah memeriksa 11 saksi ahli.
Rinciannya, empat orang ahli hukum pidana, dua orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli digital forensik, satu orang ahli multimedia, satu orang ahli kriminologi, dan satu orang ahli psikologi forensik.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom/Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berencana melimpahkan kembali berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung telah menerima kedatangan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi timah
Berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tersebut belum juga dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved