Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kegiatan deklarasi tersebut merupakan pernyataan bahwa kedua unit kerja tersebut telah siap membangun zona integritas.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa target tersebut tidak lepas dari upaya Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaannya.
Setidaknya hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan.
Barang tersebut merupakan barang ilegal yang didatangkan dengan modus jasa titipan (jastip/splitting).
Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai Makassar yang sedang bertugas di Pos Lalu Bea Daya.
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga bulan Agustus 2019 tercatat memiliki tren positif.
Pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat, yang mengakui bahwa burung tersebut akan dijadikan hewan peliharaan.
Bea Cukai di Berbagai Daerah Makin Ketat Awasi Rokok Ilegal
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 201.900 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Tambah Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Hingga 10 September 2019, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 8.809.776 batang rokok ilegal, 9.935 ml liquid vape, dan 4.940.000 gram tambakau iris.
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal tahun 2019 di angka 3%.
Bea cukai bekerja sama dengan Bareskrim mengungkap peredaran 23 kg sabu dan 28 ribu butir ekstasi ini.
Cerah Bangun menyebutkan pencapaian ekspor komoditas pertanian dari Sulawesi Utara naik drastis.
Sebanyak 1.201.828 batang rokok ilegal ini bernilai kira-kira mencapai Rp1,3 miliar dan berpotensi membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp573.643.746.
Agus juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan selain melindungi masyarakat, Bea dan Cukai juga melindungi industri rokok yang legal.
Bea Cukai Soetta, kali ini, memusnahkan 478 botol MMEA, 13.400 batang rokok, 58 kg tembakau iris, 30 batang cerutu, dan 11.800 buah rokok elektrik.
Ekspor pada Jumat (13/9) ini merupakan ekspor perdana melalui Bandara Domine Eduard Osok, setelah sebelumnya dilayani oleh Bea Cukai Sorong.
Bea Cukai Riau telah menggagalkan distribusi 24.459.781 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp23,1 miliar dan total potensi kerugian negara hingga Rp15 miliar.
Rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai dengan nilai total Rp143.429.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp94.696.239,00.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved