Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri akan mengirimkan empat tersangka dan barang bukti kasus situs judi online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hari ini, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, Kamis (15/2).
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2).
Wakabareskrim Polri ini merinci keempat tersangka itu ialah Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca juga : Polri Tangkap Penyedia Situs Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina
Menurutnya, tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP. Kemudian, diserahkan kepada U, pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara itu, Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya, tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto. Tujuannya untuk operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Baca juga : Kejari Sidoarjo Sita Uang Dugaan Korupsi di PDAM Rp1,849 Miliar
"Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online," beber Asep.
Jenderal bintang dua ini menyebut ada sejumlah barang bukti disita dari para tersangka. Seperti dari tersangka Luis disita 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu ATM bank, 1 bundel QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Lalu, dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek. Selanjutnya, dari tersangka Santoso disita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT Badang dan 3 unit handphone.
Baca juga : Komplotan Judi Online Jaringan Internasional Diringkus di Batam
Terakhir, dari tersangka Tan Roland Rustan disita 1 lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, 2 unit Handphone merk Iphone, 1 unit laptop merk Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis Ipad Air 4th Generation warna grey. Lalu, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan, dan tujuh unit token Bank.
Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi nomor:LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023. Perjudian online ini dilakukan melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Z-3)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved