DPR Tegaskan Penerbangan Militer Asing di Ruang Udara Indonesia Harus Sesuai Hukum

Rahmatul Fajri
14/4/2026 18:33
DPR Tegaskan Penerbangan Militer Asing di Ruang Udara Indonesia Harus Sesuai Hukum
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan)(Antara Foto)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan setiap kebijakan yang menyangkut akses penerbangan militer asing ke ruang udara Indonesia merupakan hal yang sangat sensitif dan wajib melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional. Hal ini merespons beredarnya isu mengenai rencana Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) di wilayah kedaulatan RI.

Dave menyatakan bahwa hingga saat ini informasi terkait izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer AS tersebut masih bersifat sepihak dan belum dikonfirmasi oleh pemerintah kedua negara.

"Sejauh ini, informasi yang beredar masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi," ujar Dave melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Dave menekankan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap aktivitas harus tunduk pada hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara, termasuk aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis lainnya.

Ia memperingatkan bahwa setiap perubahan mekanisme izin, terutama yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus memerlukan kajian mendalam.

"Setiap perubahan mekanisme izin harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas. Indonesia memiliki aturan ketat terkait jalur udara strategis kita," tegas Politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Dave mengatakan DPR akan memastikan kepentingan bangsa tetap menjadi prioritas utama. Ia menuntut adanya transparansi dalam setiap kerja sama militer yang melibatkan wilayah kedaulatan negara. "Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait akses ruang udara penerbangan militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum. Kedaulatan negara adalah prioritas utama kami," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya