Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Bekasi Terbakar, KPK Usut Unsur Kesengajaan

Candra Yuri Nuralam
10/4/2026 14:35
Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Bekasi Terbakar, KPK Usut Unsur Kesengajaan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami insiden kebakaran misterius yang menghanguskan rumah salah satu saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah kini mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan di balik peristiwa tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim internal sedang melakukan pendalaman intensif untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

“Apakah ini ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran, atau ini terbakar, ini juga masih terus didalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 10 April 2026.

Jaminan Perlindungan Saksi

Meski enggan membeberkan identitas saksi yang rumahnya ludes terbakar demi alasan keamanan, KPK memastikan bahwa negara akan hadir untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.

Budi menyatakan bahwa koordinasi terkait pengamanan saksi menjadi prioritas utama saat ini.

“Terkait dengan hal itu Yang pasti KPK ini masih terus berkoordinasi terkait dengan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

KPK juga menegaskan bahwa setiap saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan berhak mendapatkan perlindungan penuh jika menghadapi ancaman atau intimidasi. Dalam menangani insiden ini, KPK bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar pasal berlapis dalam UU Tipikor terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Sarjan selaku pihak swasta dijerat dengan pasal pemberi suap.

Hingga saat ini, tim internal KPK masih terus berkoordinasi untuk memitigasi dampak dari peristiwa kebakaran tersebut terhadap jalannya proses hukum.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya