Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus es gabus yang melibatkan aparat penegak hukum masuk dalam pembahasan kewenangan Polri. Isu tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang tengah dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Nah, kami sendiri di Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas secara intensif tentang perluasan kewenangan Komisi Kepolisian untuk melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan dan kinerja pihak kepolisian,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (29/1).
Menurut Yusril, penguatan fungsi pengawasan dinilai penting untuk memastikan pelayanan dan kinerja kepolisian berjalan sesuai harapan masyarakat.
Evaluasi tersebut tidak hanya bersifat insidental, tetapi diarahkan pada perbaikan yang lebih mendasar dalam tata kelola institusi kepolisian.
Lebih lanjut, hasil pembahasan di Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan.
Dari laporan itu, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pembenahan secara fundamental.
“Saya kira mungkin nanti, kalau sudah dilaporkan kepada Presiden, akan dilakukan perbaikan-perbaikan yang fundamental dalam pemberian pelayanan dan juga sekaligus kinerja kepolisian yang selama ini diharapkan masyarakat untuk berubah,” ujarnya.
Yusril menegaskan, reformasi kelembagaan Polri harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan profesionalisme agar kehadiran aparat penegak hukum benar-benar dirasakan melindungi dan melayani masyarakat. (Far/I-1)
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro MarhaenĀ
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved