Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif. Langkah tersebut dipastikan akan berlanjut ke proses penegakan hukum pidana, menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang menyebabkan bencana Sumatra. Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/1).
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah cepat Presiden untuk menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum. Setelah sanksi administratif dijatuhkan, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara pidana.
Satgas PKH, kata Barita, sebelumnya telah melakukan investigasi dan audit mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Dari hasil itu, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Satgas sudah menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai undang-undang tersebut, dan itu yang nanti dalam proses akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari pencabutan izin yang sudah dilakukan," kata Barita.
Ia menambahkan, seluruh data hasil investigasi dan audit Satgas PKH akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Proses itu melibatkan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, energi dan sumber daya mineral, hingga kementerian keuangan, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Terkait kemungkinan penambahan jumlah perusahaan yang ditindak, Barita menyebut hingga saat ini baru 28 korporasi yang ditemukan memiliki keterkaitan tanggung jawab atas pelanggaran dan dampak bencana yang terjadi. "Sampai dengan sekarang ditemukan 28. Kalau nanti dalam proses penyelidikan lebih lanjut ditemukan, maka tentu akan ada pengembangan dan akan disampaikan kepada publik," ujarnya.
Ke-28 perusahaan tersebut berasal dari beragam sektor, tidak hanya kehutanan dan perkebunan. "Ada perusahaan pengelolaan pemanfaatan hutan kayu, perusahaan perkebunan sawit, perusahaan galian C, perusahaan HTI, dan ada juga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan," jelas Barita.
Ia menegaskan, pencabutan izin ini merupakan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. "Ini adalah penegakan kedaulatan negara, kepentingan nasional dalam rangka menjaga kelestarian hutan kita dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum dan konsistensi terhadap penataan dan tata kelola hutan kita," pungkasnya.
Aceh - 3 Unit
Sumatra Barat - 6 Unit
Sumatra Utara - 13 Unit
Aceh - 2 Unit
Sumatra Utara - 2 Unit
Sumatra Barat - 2 Unit
(E-3)
BENCANA banjir besar yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra Utara memicu kondisi darurat kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
KLH beri sanksi administratif 67 perusahaan di Sumatera yang berkontribusi terhadap banjir. Langkah ini harus diikuti dengan kepatuhan lingkungan.
Faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama bagi para penyintas. Harga yang sangat terjangkau membuat kios ini menjadi primadona bagi warga yang sedang merintis kembali hidupnya.
PENYINTAS banjir bandang di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, masih belum baik-baik saja.
CITI Foundation berkolaborasi dengan Save the Children Indonesia untuk memberikan respons kemanusiaan menyeluruh bagi anak-anak dan keluarga terdampak banjir di wilayah Sumatra Utara.
WARGA korban banjir di kawasan Provinsi Aceh hingga kini masih harus menjalani hari-hari yang berat.
BANJIR besar melanda sejumlah daerah di Padang pada November 2025 lalu. Beruntung saat itu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Padang turut aktif.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti lambatnya penanganan sawah terdampak bencana Sumatra saat meninjau langsung lokasi Kabupaten Padang Pariaman.
Inisiatif ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Kemanusiaan dan Tanggap Bencana (LKTB), unit kemanusiaan dan penanggulangan bencana dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
UPAYA pemulihan pascabencana di Kabupaten Agam terus digenjot dengan dukungan pemerintah pusat.
Kapolda Aceh menjelaskan bahwa proyek pembangunan hunian tetap tersebut mencakup total 150 unit rumah dengan beragam konstruksi, yakni 50 unit rumah berbahan kayu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved