Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melalui mekanisme keadilan restoratif, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT) dipastikan tetap berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa keputusan penghentian penyidikan ini diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara khusus demi kepastian hukum dan rasa keadilan. Langkah ini didasarkan pada hasil gelar perkara pada Rabu, 14 Januari 2026, yang menindaklanjuti permohonan dari kedua belah pihak serta terpenuhinya syarat materiil dan formil sesuai ketentuan keadilan restoratif di Polri.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun tidak berlaku bagi tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berjalan. Berkas perkara ketiganya telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas tersebut dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tegas Budi.
Sebelumnya, Joko Widodo membenarkan adanya pertemuan silaturahmi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan langkah restorative justice.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi, saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi.
Ia berharap hasil pertemuan tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik Polda Metro Jaya dalam menentukan status hukum keduanya melalui kewenangan yang berlaku.
“Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Faj/I-1)
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim terkait Rismon Sianipar. Ia juga singgung kejanggalan dokumen ijazah. Baca selengkapnya!
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait fitnah dana ijazah Jokowi. JK sebut polemik ini rugikan negara puluhan miliar dan picu perpecahan.
Jusuf Kalla (JK) menilai bantahan Rismon Sianipar soal video AI ijazah Jokowi belum menjawab substansi tudingan dana Rp5 miliar. Simak pernyataan lengkap JK di sini!
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Kuasa hukum menegaskan bahwa Tifa telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
TIFAUZIAH Tyassuma atau dr Tifa menolak menjawab 68 pertanyaan yang diajukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved