Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. Mekanisme tersebut tetap berada dalam pengawasan pengadilan sehingga dapat dikoreksi, diterima, atau ditolak oleh hakim.
Menurut Pujiono, setiap langkah plea bargaining yang akan memberikan diskresi kepada Jaksa masih harus tunduk pada mekanisme judicial control sesuai Pasal 78 KUHAP
“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan masih bisa dikoreksi oleh pengadilan melalui pengawasan yudisial. Jadi tidak semuanya berawal dan berakhir di Kejaksaan,” ujar Pujiono kepada Media Indonesia, Minggu (4/1).
Meski ketentuan dalam Pasal 78 KUHAP sudah cukup jelas, Pujiono menyatakan tidak ada salahnya jika Kejaksaan menyusun pedoman teknis agar penerapan plea bargaining agar berjalan seragam di seluruh Indonesia.
“Ketentuan Pasal 78 itu sebenarnya sudah jelas, tetapi untuk menyeragamkan penerapannya, tidak ada salahnya Kejaksaan membuat pedoman teknis supaya pelaksanaannya sama di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, Pujiono juga menyoroti penerapan plea bargaining yang sangat ketat dan hanya dapat diterapkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa sembarang melakukan plea bargaining. Pelaku juga wajib bersedia membayar restitusi atau ganti rugi, karena ini berkaitan langsung dengan kepentingan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pujiono menekankan bahwa mekanisme plea bargaining akan melibatkan berbagai pihak mulai dari jaksa, advokat atau terdakwa, hakim, hingga korban. Menurutnya, peran korban menjadi penting karena berkaitan dengan kesediaan menerima ganti rugi atau restitusi.
“Kalau pelaku tidak mau membayar restitusi atau ganti rugi, maka tidak bisa dilakukan perjanjian pengakuan bersalah yang difasilitasi oleh jaksa,” tegasnya. (H-2)
Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved