Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi internal Polri tersebut menuai sorotan publik karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara, meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi praktik tersebut.
Sigit menyatakan, keputusan membawa penyelesaian persoalan ini ke tingkat peraturan pemerintah merupakan langkah tepat. Menurutnya, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol, sementara pengaturan lintas kementerian dan lembaga memerlukan payung hukum yang lebih tinggi.
“Kami berterima kasih kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Hukum karena penyelesaian persoalan ini ditarik ke level Peraturan Pemerintah. Sebagai institusi yang taat hukum, Polri tentu menghormati proses tersebut,” ujar Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Kapolri menegaskan, Perpol 10/2025 disusun sebagai upaya menegaskan batasan pelaksanaan putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Namun, ia mengakui bahwa apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kekurangan, Polri terbuka untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan kesiapan Polri apabila ketentuan mengenai penugasan personel di luar institusi nantinya diatur melalui revisi Undang-Undang Kepolisian. “Pada prinsipnya, kami akan menghormati setiap keputusan yang diambil melalui mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sepakat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait Perpol 10/2025. Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Yusril menyatakan, PP dipilih sebagai instrumen hukum karena dapat mengatur penugasan aparat di seluruh kementerian dan lembaga secara menyeluruh. Draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, dan selanjutnya akan dibahas lintas kementerian untuk difinalisasi. (E-3)
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Penerbitan PP tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah bentuk dukungan politik yang nyata terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Kapolri.
BEM Nusantara menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 perlu dibaca dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di lapangan terkait penugasan anggota Polri.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
PP tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penugasan secara terukur, mulai dari kriteria kompetensi, seleksi yang transparan, hingga batasan waktu penugasan.
Perpol 10/2025 adalah produk hukum yang tidak sesuai, mengabaikan atau bentuk pembangkangan terhadap Putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved