Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menuturkan, transisi menuju KUHP dan KUHAP baru harus dipahami sebagai momentum besar reformasi hukum nasional, bukan sekadar ajang perdebatan politik.
Ia menyebut perubahan KUHP sebagai langkah bersejarah yang perlu dikawal dengan mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.
"Kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang," ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (25/11).
Selain KUHP, KUHAP juga akan mulai berlaku di 2026. Jimly menilai penerapan restorative justice di KUHAP baru menjadi simbol perubahan orientasi hukum pidana Indonesia ke arah pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
Ia turut menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP baru dapat menghambat reformasi Polri. Menurut Jimly, sistem hukum menyediakan jalur koreksi yang jelas.
"Kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh presiden," terangnya.
Jimly juga tidak sependapat mengenai usulan penerbitan Perppu sebagai langkah revisi kilat. Ia memperingatkan risiko penyalahgunaan jika Perppu dipakai hanya untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu.
"Perppu itu nanti disalahgunakan, undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final," ujarnya.
Karena itu, Jimly mendorong Mahkamah Konstitusi mengambil peran lebih aktif dalam menguji undang-undang yang sudah disetujui DPR meskipun belum diberi nomor atau diundangkan. "Daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong," pungkasnya. (Mir)
Para pemohon menilai istilah “pengamatan hakim” bermasalah karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Simak alasan hukum Kejagung tetap menggunakan KUHAP lama
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved