Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Meski demikian, polisi memastikan belum ada penahanan terhadap Roy dan koleganya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang menjelaskan bahwa penyidik membagi kasus ini ke dalam dua klaster. “Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo, RHS, dan TT,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Meski sudah berstatus tersangka, Asep menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah penahanan. Ia menilai keputusan itu akan diambil setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
“Terkait kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik dalam hal penahanan, tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan,” jelas Asep. “Penyidik akan menilai secara objektif nanti pada saat pemeriksaan tersangka apakah ada alasan untuk dilakukan penahanan atau tidak,” lanjutnya.
Kapan Roy Suryo akan Diperiksa Polisi?
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum mau membeberkan kapan Roy akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami berharap para tersangka bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Itu juga bagian dari hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan,” katanya.
Diketahui, Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menandai babak baru dalam kasus yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan publik. Laporan ini bermula ketika Jokowi pada 30 April lalu melapor ke Polda Metro Jaya atas tudingan bahwa ijazahnya palsu tudingan yang menurutnya sudah “terlalu jauh dan berlarut-larut”.
Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri menegaskan ijazah Jokowi asli dan menutup laporan terkait dugaan pemalsuan. Namun, kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang semula melaporkan dugaan ijazah palsu itu menolak hasil tersebut dan meminta dilakukan gelar perkara khusus. Kemudian, Biro Wassidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa penghentian penyelidikan oleh Dittipidum sudah sesuai prosedur. (M-1)
Polda Metro Jaya hentikan penyidikan Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi. Lima tersangka lain termasuk Roy Suryo tetap lanjut ke sidang
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
Roy Suryo siap jadi saksi dan bantah terima aliran dana dari Jusuf Kalla (JK) terkait isu ijazah palsu Jokowi. Simak klarifikasi lengkapnya di sini!
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dukung laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim terkait Rismon Sianipar. Ia juga singgung kejanggalan dokumen ijazah. Baca selengkapnya!
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim terkait fitnah dana ijazah Jokowi. JK sebut polemik ini rugikan negara puluhan miliar dan picu perpecahan.
Jusuf Kalla (JK) menilai bantahan Rismon Sianipar soal video AI ijazah Jokowi belum menjawab substansi tudingan dana Rp5 miliar. Simak pernyataan lengkap JK di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved