Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemerintah memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia. Keputusan itu diharap tidak sekadar birokrasi belaka.
“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPK M Aminuddin di Jakarta, Senin (4/8).
Penyelenggaraan haji kini diurus oleh badan Pengelola Haji (BPH). Sementara itu, pengelolaan keuangan haji menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Aminuddin mengatakan, keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia. KPK yakin dua lembaga itu bisa memaksimalkan fungsi kontrol.
“Justru harapannya, itu akan membuat check and balance, atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” ucap Aminuddin.
KPK berharap penyelewengan terkait penyelenggara haji semakin mengecil dengan adanya dua lembaga tersebut. Tentunya, pimpinan instansi diharap memaksimalkan sistem pencegahan korupsi.
“Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” ujar Aminuddin.
KPK siap memberikan bantuan pembuatan sistem pencegahan korupsi kepada dua instansi itu. Kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan haji di Indonesia tidak boleh dinodai.
“Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan menjadi semakin kuat, namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” kata Aminuddin. (Can/P-3)
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Presiden Prabowo, kata Dasco, menilai kinerja panitia kerja (Panja) pelaksanaan haji 2025 apik lantaran mampu menurunkan biaya haji 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved