Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Lalu, pada Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi dinyatakan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan.
Ia mengatakan pertimbangan amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong itu sudah dimintakan oleh Presiden Prabowo melalui surat kepada DPR. Presiden Prabowo juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, serta lebih dari seribu narapidana lainnya.
Ia mengatakan setelah adanya persetujuan abolisi dan amnesti dari DPR, maka pertimbangan Presiden Prabowo dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasso dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," kata Yusril melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Yusril menjelaskan amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong memiliki implikasi yang hampir. Segala proses hukum dan vonis yang dijatuhkan pada Hasto pada tingkat pertama otomatis dihapuskan. Sehingga, Hasto tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama. Sedangkan bagi Tom Lembong yang sudah dijatuhi vonis, tidak perlu mengajukan banding.
"Pemberian abolisi segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," katanya. (H-3)
Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, pemerintah menegaskan posisinya yang berpihak pada pekerja.
Presiden Prabowo meresmikan 13 proyek hilirisasi tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap guna memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto menanggapi pihak-pihak yang skeptis terhadap kondisi Indonesia hingga ingin meninggalkan Tanah Air.
Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia jadi percontohan dunia karena mampu melayani 60 juta penerima manfaat.
Presiden Prabowo Subianto beri ultimatum keras bagi pejabat & intelektual tak patriotik untuk mundur. Tegaskan visi "Profesor Merah Putih" demi rakyat.
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved