Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak diapresiasi.
Menurutnya, berdasarkan putusan majelis hakim pada sidang tingkat pertama kemarin menyebut Tom Lembong tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan dibuktikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke pribadi Tom Lembong.
"Menurut saya abolisi ini sudah tepat dan perlu diapresiasi. Tom Lembong disebut tidak memiliki mens rea," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Iwan menegaskan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang kemudian harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
Ia pun meyakini peluang DPR untuk menyetujui langkah tersebut cukup besar, mengingat adanya dukungan langsung dari Kepala Negara.
Lebih lanjut, Iwan menilai pertimbangan pengajuan abolisi Tom Lembong itu lantaran sosok Prabowo yang dianggap tidak suka menciptakan konflik, atau mencari musuh. Dus, pemimpin yang mengutamakan kesatuan dan persatuan dalam membangun bangsa.
"Saya rasa langkah yang diambil presiden sudah tepat karena mencerminkan sikap pemimpin yang baik. Serta, tidak suka kegaduhan dan cari musuh. Sehingga, abolisi ini menurut saya akan disetujui DPR," pungkasnya.
Di satu sisi, pengajuan abolisi itu juga dianggap mencerminkan keberpihakan presiden terhadap para menteri atau pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengambil kebijakan untuk mendukung program pemerintah. Dalam konteks kasus Tom Lembong, kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat dinilai sebagai pelaksanaan dari arahan presiden, meskipun disampaikan secara lisan.
Kadang kala, kata Iwan, seorang menteri atau pejabat perlu mengambil diskresi dalam situasi tertentu, terutama saat menghadapi kondisi yang mendesak atau bersifat imperatif, demi menyelamatkan situasi nasional maupun internasional.
Dalam kasus Tom Lembong terkait korupsi impor gula berawal dari dugaan keterlibatan mantan menteri perdagangan itu dalam proses perizinan impor gula yang dianggap melanggar prosedur. Negara disebut mengalami kerugian akibat masuknya gula rafinasi yang seharusnya tidak boleh dijual di pasar konsumsi bebas, sehingga merugikan petani tebu dan industri dalam negeri.
"Dalam kasus Tom Lembong seperti ini, seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana jika tidak ada niat jahat," jelas Iwan. (H-3)
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula Dituntut Empat Tahun Penjara
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, pemerintah menegaskan posisinya yang berpihak pada pekerja.
Presiden Prabowo meresmikan 13 proyek hilirisasi tahap II senilai Rp116 triliun di Cilacap guna memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto menanggapi pihak-pihak yang skeptis terhadap kondisi Indonesia hingga ingin meninggalkan Tanah Air.
Presiden Prabowo Subianto menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia jadi percontohan dunia karena mampu melayani 60 juta penerima manfaat.
Presiden Prabowo Subianto beri ultimatum keras bagi pejabat & intelektual tak patriotik untuk mundur. Tegaskan visi "Profesor Merah Putih" demi rakyat.
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved