Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia menyatakan ingin bergabung sebagai anggota dalam Forum Global Anti-Korupsi (OECD). Keputusan diambil karena tindakan rasuah dinilai ancaman bagi kemajuan bangsa.
“Kami menyadari bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Kamis (27/3).
Yusril menyambangi Forum OECD di Paris, Prancis. Dalam agenda itu, dia menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi dan kelembagaan, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002, serta meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) pada 2006,” tegas Yusril.
Dia juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan korupsi dalam cara kerjanya. Keinginan bergabung dengan OECD dinilai bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan dunia.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi bukti konkret dari keseriusan kami dalam memerangi korupsi sesuai dengan standar internasional,” ucap Yusril. (Can/P-3)
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan progres aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD.
Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tiga regulasi berjalan bersamaan tanpa sinkronisasi, yakni Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro MarhaenĀ
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved