Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah, sebaiknya tetap berada pada instansi kepolisian.
“Betul, tetap pada aturan yang ada, polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” ujar Gayus dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (17/3).
Gayus menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, Kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan Penyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi adalah penyidik utama.
Sementara itu, kata Gayus, kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai Pasal 1 Ayat (6) KUHAP.
“Namun, jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS. Jaksa ikut penyidik. Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini.
Gayus menilai, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum, hal itu tentu harus dijelaskan alasannya pada RUU KUHAP karena menurutnya, dulu memang terkesan kompromis.
Menurut dia, nama yang disematkan dulu adalah penyidik tunggal. Kemudian hal itu berubah menjadi penyidik utama. Gayus menilai bahwa telah berubahnya dari penyidik tunggal menjadi penyidik utama itu ada maksud.
“Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik, tetapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi, masih ada yang lain, makanya dia yang utama,” jels Gayus.
Selain itu, Gayus menekankan jika jaksa harus menjadi penyidik, tentu akan memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Atas dasar itu, KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. “Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik.”
Selain itu, Gayus mengatakan saat ini juga terdapat peran sebagai penyidik yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Seperti sekarang mungkin bersama PPNS, penyidik sipil dari lembaga-lembaga itu ada. Nah itu penyidik dan itu sah diperlukan. Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan,” imbuhnya.
Ia berpendapat sebaiknya fungsi PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.
“Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya. Kalau KPK tipikor, menyidik tipikor. Nah, ini apa jaksa?,” tandasnya. (Dev/P-2)
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved