Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengingatkan Komisi III DPR jangan sampai mengulangi kesalahan saat memilih pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menilai DPR periode 2019-2024 telah melakukan kesalahan dengan memilih calon pimpinan yang bermasalah sejak awal.
"Apa kesalahan DPR dulu, periode kemarin? Menurut saya adalah memilih pimpinan-pimpinan KPK yang punya problem sejak awal. Baik itu problem hukum atau problem etik, misalnya orang yang terkena kasus etik seperti Fili Bahuri ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK malah justru dijadikan sebagai Ketua KPK," kata Zaenur melalui keterangannya, Senin (18/11).
Zaenur menilai DPR perlu memperhatikan rekam jejak calon pimpinan KPK. Ia menilai mereka yang memiliki rekam jejak yang buruk berpotensi melakukan pelanggaran, terlebih ketika menjabat sebagai pimpinan.
"Secara prediktif, orang yang punya sejarah melakukan pelanggaran akan mengulangi pelanggaran dengan jauh lebih besar karena diberikan kekuasaan sebagai Ketua KPK dengan power yang sangat besar," katanya.
Maka dari itu, Zaenur menilai rekam jejak harus menjadi catatan khusus bagi DPR saat melakukan fit and proper test. Jangan sampai memberi kesempatan kepada orang yang punya cacat etik, apalagi hukum.
Lebih lanjut, Zaenur berharap pimpinan KPK yang dipilih merupakan orang yang bersih, berintegritas, tidak punya cacat etik, tidak punya cacat pidana, dan memahami bagaimana korupsi itu terjadi dan bagaimana cara mengatasinya. Selain itu, pimpinan KPK yang terpilih harus independen dan bebas dari kepentingan.
"Bukan orangnya Jokowi, bukan orangnya Prabowo, bukan orangnya Bahlil, bukan orangnya siapapun. Bukan orangnya politisi. Semua harus adalah orang yang independen. Yang itu benar-benar ditunjukkan oleh track record mereka selama ini," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK pada Senin (18/11). Agenda fit and proper test diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah yang sudah dimulai sejak pukul 08.00.
Selama satu jam, capim dan calon dewas KPK diminta untuk membuat makalah yang kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara dan pendalaman. Waktu wawancara dan pendalaman nantinya paling lama adalah 90 menit bagi masing-masing peserta. Durasi tersebut lebih lama 30 menit dari biasanya karena Komisi III ingin memberikan kesempatan para capim KPK untuk lebih leluasa menyampaikan gagasannya.
Sementara itu, agenda fit and proper test untuk pemilihan 5 pimpinan KPK dan penetapan rekomendasikan 5 dewas KPK diagendakan dilakukan pada Senin (18/11) hingga Kamis (21/11) mendatang. Namun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan tidak menutup kemungkinan Komisi III segera menetapkan pimpinan dan cadewas sebelum Kamis (21/11).
Berikut 10 nama calon Pimpinan KPK:
Calon Dewas KPK:
Komisi III DPR RI apresiasi vonis bebas videografer Amsal Sitepu di PN Medan. Habiburokhman tegaskan karya kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik.
Dalam industri kreatif, standarisasi biaya bersifat subjektif dan didasarkan pada kesepakatan antarpihak.
Kontras mendesak DPR mendorong Presiden membentuk TGPF Independen untuk usut tuntas aktor intelektual penyiraman air keras Andrie Yunus demi menjaga demokrasi
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved