Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI didesak untuk segera mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dana PON 2021 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Desakan itu datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang khawatir terhadap penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan sedang mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PON Papua 2021 yang penangananya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
"MAKI hari ini telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi dana PON Provinsi Papua tahun 2021," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).
Baca juga : Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi per 20 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan Kejati Papua akan menangani kasus korupsi Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX dengan kerugian negara senilai Rp8 triliun pada tahun 2024. Kasus itu diduga melibatkan oknum pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Papua langsung maupun tidak langsung.
Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Lebih dari 30 saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua telah diperiksa, di antara adalah NW, YW, TR, JW, NT, JR, OM, M, dan pejabat-pejabat di lingkungan Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua saat itu pun berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada awal tahun ini. "Namun demikian sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas penanganan kasus korupsi dana PON 2021 dari apa yang telah dijanjikan Kepala kejaksaan Tinggi Papua. Maka dalam kesempatan kali ini ditanggih janji penanganan perkara kasus korupsi sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Tingi Papua yang akan mengumumkan status penanganan perkaranya per Januari 2024," tandasnya. (J-2)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved