Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
"Memang dari awal kita sudah bilang ini harusnya nggak boleh (disita) karena harta itu sudah dilaporkan dalam tax amnesty," kata pengacara Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurut Junaedi, pengembalian memang diharuskan karena sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Barang bukti yang diperintahan untuk dikembalikan, meliputi Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Baca juga : KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Junaedi mengatakano beradasarkan aturan dalam UU Tax Amnesty, harusnya pengembalian harta yang sempat disita pihak KPK juga berlaku untuk sisa harta lainnya. Menurut dia, sesuai Pasal 20 UU Tax Amnesty, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
"Itu dijamin dalam UU, jadi kalau ada yang bertanya apakah itu akan jadi bahan penuntutan?Maka itu jadinya bertentangan dengan asas hukuman pidana. Jadi mungkin hakim sudah melihat itu (aturan tax amnesty). Cuma akan lebih setuju lagi jika seluruh aset yang diikutsertakan program Tax Amnesty bisa dikembalikan karena itu hak masyarakat menurut undang-undang negara seharusnya menjamin itu, bisa dilihat untuk seluruh yang kami dalilkan," jelasnya.
Baca juga : Hari ini Vonis Rafael Alun Diibacakan
Sehingga, kata Junaedi, apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai. Di sisi lain, dia membela kliennya terkait penerimaan uang dari wajib pajak melalui beberapa perusahaan.
"Nggak mungkin dong masa perusahaan semuanya lalu itu dilimpahkan menjadi kesalahannya Pak Alun. Karena selain pak Alun ada pemegang saham lain dan kontrol keuangan itu bukan di pak Alun" jelas dia.
Dari kasus ini, ia berharap agar para penegak hukum bisa lebih jeli dalam menghadirkan barang bukti. Sehingga, tudingan terhadap Rafael dapat dibuktikan.
"Belajar bagaimana caranya menghadirkan bukti yang benar," kata dia. (Z-7)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
SETIAP tahun jumlah pengeluaran negara terus meningkat.
Sebanyak 247.918 wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan sudah mendaftarkan diri dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sepanjang Januari sampai 30 Juni 2022.
Hingga 27 Mei, tercatat 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan. Adapun harta yang dideklarasikan mencapai Rp103,32 triliun.
TANPA terasa, tahun 2022 telah kita masuki bersama-sama. Tahun baru yang tentu masih penuh dengan tantangan seiring pandemi covid-19 yang belum tuntas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved