Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANITIA seleksi (pansel) diminta jeli melihat rekam jejak calon pimpinan (capim) yang berasal dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah perlu dilakukan.
“Jika ada internal KPK yang mendaftar, maka Pansel harus benar-benar melakukan penelusuran rekam jejak mereka. Salah satunya, pansel dapat secara aktif menjalin komunikasi dengan Dewan Pengawas untuk menanyakan apakah mereka pernah dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Selasa (16/7).
Kurnia menjelaskan capim asal KPK yang pernah berurusan etik harus diperhatikan oleh pansel. Semua fakta persidangan yang sudah berlangsung di Dewas Lembaga Antirasuah diminta dipelajari.
Baca juga : Pansel Harus Berani Coret Capim tak Patuh LHKPN
“Jika pernah, maka harus ditelusuri fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Jangan hanya bersandar pada ada atau tidaknya administrasi putusan,” ujar Kurnia.
Kurnia juga meminta pemantauan rekam jejak tidak hanya mendasar dari vonis persidangan etik. Sebab, bisa saja hukuman dari Dewas KPK lembek karena keterbatasan kewenangan dari aturan yang berlaku.
“Sebab, bisa jadi, putusannya tidak ada, akan tetapi fakta persidangan sudah terang benderang mengatakan bahwa orang tersebut terbukti melanggar kode etik,” ucap Kurnia.
Baca juga : ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK
Dua Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak menyatakan maju lagi sebagai capim Lembaga Antirasuah. Lalu, ada juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang juga mendaftar dalam seleksi itu.
“Saya barusan juga komunikasi sama teman-teman humas. Bahwa ini saya daftar, saya daftar buat pimpinan nih,” kata Pahala dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (12/7).
Pahala mengaku sedikit kurang percaya diri dengan pendaftarannya. Namun, dia mengaku harus maju sebagai capim untuk memperbaiki sejumlah masalah yang kini menerpa instansinya.
Pahala juga mengaku mau daftar karena sudah lama bergabung dengan KPK. Dia mengaku memahami kebutuhan instansinya untuk pemberantasan korupsi di masa depan. (P-5)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Untuk mendapatkan pimpinan KPK yang berintegritas sesuai keinginan publik dan UU, semua ada di tangan panitia seleksi (pansel).
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Pemeriksaan rekam jejak akan dilakukan setelah panitia seleksi (pansel) mengirimkan data ke KPK.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved