Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tunggu Nama-Nama dari Pansel untuk Periksa Rekam Jejak Capim

Candra Yuri Nuralam
17/7/2024 07:20
KPK Tunggu Nama-Nama dari Pansel untuk Periksa Rekam Jejak Capim
Logo KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyepakati akan melakukan clearance atau memprofiling peserta yang mendaftar calon pimpinan (capim). Pemeriksaan rekam jejak itu akan dilakukan setelah panitia seleksi (pansel) mengirimkan data ke Lembaga Antirasuah tersebut.

“Nanti mekanisme clearance itu akan dibahas lebih lanjut bila nanti sudah ada nama-nama yang dikirimkan dari pansel capim ke KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (17/7).

Clearance merupakan salah satu kesepakatan antara KPK dengan pansel capim Lembaga Antirasuah saat melakukan kunjungan, beberapa waktu lalu. Tessa meminta masyarakat bersabar sampai proses itu terjadi.

Baca juga : Pendaftaran Ditutup, Ada 318 Orang Daftar Capim KPK

“Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” ucap Tessa.

Pansel menyebut jumlah pendaftar capim KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) sebanyak 525 orang. Pendaftaran sudah ditutup pada 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB.

Rinciannya jumlah pendaftar capim KPK sebanyak 318 orang terdiri dari 298 laki-laki dan 20 perempuan. Jumlah pendaftar calon dewas KPK sebanyak 207 orang terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan.

Pansel KPK juga membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat atas calon-calon yang telah lolos seleksi administrasi ini. Masukkan bisa dikirimkan mulai 24 Juli 2024 sampai 24 Agustus 2024.

"Masukkan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (Apel) dan email kepada pansel KPK," kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria, Selasa (16/7). 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya