Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengamat kepemiluan dan demokrasi Titi Anggraini mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mempercepat pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dikarenakan begitu banyak pelanggaran etika dan masalah profesionalitas yang terjadi di era komisioner KPU saat ini.
“Untuk KPU yang sekarang karena banyaknya masalah profesionalitas dan integritas, maka pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan secara serius untuk mempercepat akhir masa jabatan mereka tanpa harus menunggu genap lima tahun sampai 2027,” kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (11/7).
Percepatan pergantian komisioner KPU, kata Titi, pernah terjadi pada penyelenggara pemilu di tahun 2009. Masa jabatan para penyelenggara pemilu di tahun itu dipersingkat lantaran banyak masalah dalam pelaksanaannya, seperti pemutakhiran data serta anggota KPU yang masuk partai politik.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal
“Hal itu pernah terjadi pada penyelenggara pemilu tahun 2009 yang dengan UU 15/2011, masa jabatannya dipersingkat. Karena banyak masalah. Ketika itu bahkan DPR sampai membentuk panitia angket DPT untuk menyelidiki kerja-kerja KPU,” imbuh Titi.
Percepatan akhir masa jabatan itu juga dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menjadi evaluasi atas karut marut pemilu yang terjadi kemarin. Masalah asusila yang menyeret Hasyim Asy’ari, hanya satu dari sekian banyak pelanggaran etika dan buruknya profesionalisme KPU dalam menjalankan tugasnya.
“Mulai dari masalah asusila, penggunaan anggaran pemilu secara boros, sampai ke pelanggaran UU Pemilu secara sengaja terkait keterwakilan perempuan. Berbagai kontroversi dan permasalahan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada konsekuensi apa pun,” tegas Titi.
Titi menyampaikan percepatan akhir masa jabatan KPU itu bisa dilakukan dengan perpu atau perubahan UU Pemilu. “Misalnya segera setelah tahapan pilkada 2024 berakhir,” pungkasnya. (Z-8)
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved