Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERHENTIAN tetap alias pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat dilihat sebagai persoalan pribadi semata. Tindakan Hasyim yang terbukti melanggar kode etik ihwal asusila dinilai sebagai puncak kebobrokan komisioner KPU RI periode 2022-2027 dan minimnya kontrol dari sesama komisioner.
Mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik yang turun akibat pemecatan Hasyim mudah saja untuk dilakukan oleh enam komisioner KPU RI yang tersisa saat ini. Mereka, sambungnya, harus mampu bekerja dengan memedomani 11 prinsip penyelenggaraan pemilu secara benar.
Ke-11 prinsip itu yakni mandiri, proporsional, jujur, profesional, adil, akuntabel, berkepastian hukum, efektif, tertib, efisien, dan terbuka. Selama ini, khususnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU RI dinilai lemah dalam menegakan prinsip-prinsip tersebut.
Baca juga : DKPP Pastikan Bersikap Independen dalam Sidang Kasus Asusila Ketua KPU
"Masalah yang terjadi di KPU saat ini tidak bisa dilihat sebagai masalah Ketua KPU Hasyim Asy'ari sendiri, yang ketika dia sudah diberhentikan, beres. Saya kira tidak," ujar Hadar yang merupakan komisioner KPU RI periode 2012-2017 kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu menilai, publik sudah kadung mengecap KPU sebagai lembaga yang bermasalah dari peristiwa yang menimpa Hasyim. Baginya, kasus tersebut hanya salah satu masalah yang ada pada tubuh KPU.
"(Masalah pada Hasyim) bisa terjadi karena (komisioner) satu sama lain seolah-olah bisa berbuat semaunya sendiri dan akan aman saja. Ini buktinya kalau mereka tidak betul-betul saling mengingatkan dan mengontrol," jelas Hadar.
Ia mencontohkan, dalam menegakkan prinsip transparansi, KPU dinilai Hadar cenderung tertutup saat merumuskan peraturan KPU. Di sisi lain, KPU RI saat ini juga dinilai tidak efisien dalam bekerja karena acapkali menggelar kegiatan di hotel dengan mengundang jajaran dari seluruh Indonesia. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved