Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa seorang pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
“Ini jelas merupakan gratifikasi, tetapi yang bersangkutan masih dipertahankan di Bappenda karena adanya unsur kedekatan,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/7).
Dian tidak menyebutkan secara rinci siapa pegawai yang dimaksud. Namun, ia mengatakan bahwa pegawai tersebut bisa terus memeras wajib pajak karena masuk ke pemerintahan melalui jalur nepotisme.
Baca juga : Bansos tidak Tepat Sasaran, KPK Bisa Usut
Tindakan pegawai tersebut juga dinilai telah merugikan Pemerintah Kota Sorong. Menurut Dian, pendapatan pajak daerah menjadi berkurang akibat praktik ini.
“Jika kita lihat, postur APBD Kota Sorong menunjukkan bahwa pendapatan daerah dari pajak hanya mencapai 5,13 persen. Namun, belanja pegawai mencapai 41,23 persen,” kata Dian.
Pendapatan pajak di Sorong dinilai sangat rendah dibandingkan dengan wilayah timur Indonesia lainnya. Persentase pendapatan pajak di daerah lain sudah mencapai puluhan.
“Sementara kota-kota besar di Timur sudah mencapai dua digit untuk persentasenya, dengan belanja pegawai di bawah 30 persen,” ujar Dian. (Z-10)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis, di antaranya memberi diskon kepada wajib pajak.
Meski ada judicial review, Pemprov DKI Jakarta telah mengundangkan perda No 1/2024 tentang PDRD, yang menetapkan tarif pajak hiburan menjadi 40%.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra resmi menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar setelah menerima SK dari Pemprov Sulsel
Pemkab Bekasi juga melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah yang masih tersebar luas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Pegawai KPK gadungan tipu pejabat di daerah Bogor dengan surat panggilan palsu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved