Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengungkap hasil penegakan hukum terhadap kasus judi online di Indonesia selama periode 2023 hingga April 2024. Selama setahun, sebanyak 3.145 tersangka berhasil ditangkap.
"Tercatat ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka dari tahun 2023 hingga 2024," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6).
Trunoyudo merinci bahwa pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka. Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2024, terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka.
Baca juga : Hadi Tjahjanto Ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Satgas Penindakan Judi Online
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen dalam pemberantasan judi online melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pembentukan Satgas ini berdasarkan surat keputusan presiden (keppres) yang menciptakan kolaborasi lebih optimal dalam pencegahan dan penegakan hukum," ungkapnya.
Selain itu, Trunoyudo memastikan bahwa pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat bawah hingga atas, termasuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam judi online.
"Dari Divisi Propam Polri telah dikeluarkan petunjuk dan arahan serta surat edaran terkait aturan kode etik, larangan, komitmen, dan konsekuensi. Ini menjadi bagian dari tindakan preemptif dan preventif di internal," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada Jumat, 14 Juni 2024. Satgas yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini akan bekerja dari 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. (Z-10)
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui medsos
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Tanah Jawa.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved