Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil menangkap lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian trafo PLN di wilayah Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Tanah Jawa mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra dalam keterangannya, Sabtu (20/7) menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai setelah perintah langsung dari dirinya melalui Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU Priston Simbolon. Tim personil segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan, yaitu Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa.
Para pelaku diketahui menggunakan mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Kecamatan Tanah Jawa. Namun, aksi mereka terdeteksi oleh petugas PLN Tanah Jawa yang langsung melakukan pengejaran hingga ke Kota Pematang Siantar.
Baca juga : Kasus Pencurian Terjadi di Restoran Dekat Istana, Ternyata Begini Modus Sang Pencuri Geser Tas!
Di Simpang Dua, Kota Pematang Siantar, lima pelaku akhirnya dihadang oleh masyarakat Kelurahan Mekar Nauli dan diamankan bersama barang bukti ke kantor Lurah Mekar Nauli.
Kelima pelaku yang diamankan adalah M (35) warga Dusun I Desa P. Sejuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, S (43) warga Dusun V Desa 4 Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Lalu, RI (23) warga Dusun II Desa Sungai Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, I (37) warga Dusun IV Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dan S (38) warga Dusun VIII Desa 4 Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Jakarta, Pelaku Beraksi Sendiri
Kelima pelaku mengalami luka-luka akibat amuk massa dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa telah terjadi kehilangan trafo di Nagori Silakkidir, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa beserta personil langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa barang bukti berupa mobil pickup Grand Max dan trafo PLN yang dicuri.
Setelah pengecekan TKP, Panit Reskrim IPTU Priston Simbolon dan personil Polsek Tanah Jawa menuju RSUD Djasamen Saragih untuk melihat kondisi kelima pelaku yang sedang menjalani perawatan medis dengan pengawalan dari personil Jahtanras Polres Simalungun. (AP)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui medsos
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp300 ribu
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved