Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI memastikan pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam transparan dan diawasi ketat. Penyelidikan dan penyidikan mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, dan Propam Polri.
"Dan tidak hanya sampai disitu, dari pihak eksternal juga melaksanakan asistensi, baik itu dilaksanakan oleh Kompolnas maupun Komnas HAM yang telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan yang sudah dikerjakan oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Dengan demikian, Sandi mengatakan tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini penuh dengan kehati-hatian. Untuk diketahui, Pegi ditangkap setelah buron selama 8 tahun.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
"Karena tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu. Semata-mata ingin membuat terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat, karena kasusnya sudah sangat lama dan mengumpulkan buktinya dengan sangat luar biasa," ujar jenderal bintang dua itu.
Sandi menyebut Polda Jabar selesai memberkas perkara Pegi Setiawan alias Perong. Berkas itu disusun dengan memeriksa 70 saksi. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi. Lainnya saksi meringankan.
Ada pula saksi ahli. Baik itu ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli Informasi dan Teknologi (IT). Keterangan para saksi ini dinilai membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini secara proporsional menggunakan scientific investigation.
"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ujar Sandi.
Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024. Berkas ini akan diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi dan barang bukti untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21. (Yon/Z-7)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved